Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dijanjikan Bayar Ditempat, yang Datang Polisi

  • Oleh Naco
  • 25 September 2020 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Haris Maulana alias Haris menyebut sabu yang diamankan darinya merupakan pesanan Erna, di mana saat itu saat sabu dipesan dan dijanjikan akan dibayar di tempat.

"Saat menunggu Erna datang pihak kepolisian mengamankan saya," kata tersangka sidang Jumat 25 September 2020.

Menurutnya ia diamanakan pada Senin, 20 April 2020 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Bamaang Tengah, Kecamatan Baamang.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 paket sabu dengan berat 97,41 gram, kotak teh dan ponsel. Sabu itu disimpan terdakwa di dalam kotak teh tersebut.

Belum sempat diantar, pria yang tinggal di Jalan MT Haryono Barat, Kecamatan MB Ketapang tersebut diamanakan pihak kepolisian.

Tersangka kepada majelis hakim dan jaksa menyangkal Sabu itu miliknya, diakuinya kalau dirinya hanya sebagai kurir dari sarang bandar yang bernama Arifin.

Dalam persidangan tersebut tersangka mengaku sudah tiga kali mengantar sabu atas perintah Arifin tersebut. "Sabu tersebut seharga Rp 90 juta," ucap terdakwa. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru