Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Tersangka Asusila Anak Bawah Umur, 2 Kali Paksa Keponakan Melakukan Hubungan Suami Istri

  • Oleh Naco
  • 25 September 2020 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria yang berumur 59 tahun menyetubuhi keponakan istrinya yang merupakan anak bawah umur berumur 13 tahun sebanyak 2 kali.

Perbuatan pertama dilakukan pada bulan Juni 2020, dan perbuatan kedua dilakukan pada 27 Juli 2020 di mess karyawan perkebunan kelapa sawit di desa wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Sebelumnya tidak ada paksaaan," kata tersangka berdalih, saat pelimpahan berkas tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Jumat, 25 September 2020.

Dalam berkas perkara kasus tersebut dari dua kali perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa dan mengancamnya.

Perbuatan yang kedua korban kakinya diikat dan disetubuhi korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut.

Atas pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru