Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Bebas dari Kurungan, Pemuda Ini Coba Curi Kotak Amal di Langgar

  • Oleh James Donny
  • 25 September 2020 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Baru saja bebas setelah menjalani kurungan karena tindak pidana pencurian, seorang pemuda inisial ASR (19) kembali berurusan dengan hukum karena mencoba mencuri kotak amal yang ada di langgar atau mushala. 

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo membenarkan penangkapan ASR tersebut. 

"Kita telah mengamankan pelaku sekitar pukul 04.00 WIB di rumah orang tuanya Jalan Karuhei Tatau, Kelurahan Pulang Pisau," ujar Kapolsek. 

Kapolsek menjelaskan, pelaku diamankan setelah kejadian percobaan pencurian pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 sekitar pukul 01.15 WIB di Langgar Al Ghufran, Jalan Oberlin Metar, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. 

Aksi pelaku ketahuan warga yang sedang melintasi kawasan itu. Dalam kasus ini, pelaku berusaha merusak  kunci gembok kotak amal atau wakaf di langgar tersebut.

Pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor dan belum sempat mengambil isi uang di dalam kotak alam itu. Saat warga memeriksa lokasi, ternyata kunci gembok kotak sudah dalam keadaan rusak. 

"Pelapor kemudian melihat di dalam kotak amal tersebut masih ada uangnya dalam keadaan utuh. Setelah berunding dengan pengurus Langgar Al Ghufran bersepakat diwakili pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Hilir untuk proses lebih lanjut," terang Widodo. 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kahayan Hilir. Dia dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan Pemberatan. (JAMES DONNY/B-7)

Berita Terbaru