Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Selatan Gelar RPD Dugaan Pelanggar Perda pada Proses Penjaringan Perangkat Desa Bundar

  • Oleh Uriutu
  • 25 September 2020 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Proses penjaringan perangkat Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, diduga melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Terkait itu, DPRD Barito Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perawakilan masyarakat Desa Bundar dan eksekutif, Jumat, 25 September 2020

Ketua DPRD Barito Selatan, Farid Yusran mengatakan, RDP ini dilaksanakan menindaklanjuti surat dari masyarakat Desa Bundar terkait pengangkatan perangkat desa yang usianya melebihi ketentuan di dalam peraturan daerah.

Tujuan RDP untuk meminta kejelasan terkait proses penjaringan perangkat desa yang sedang menjadi polemik.

Dia membeberkan, proses penjaringan perangkat desa di Desa Bundar, ada putus mata rantai dalam menjalankan aturan. Bahwa ada beberapa surat atau aturan yang ditafsirkan lain oleh panitia dan kepala desa.

“Karena penafsirannya aturan-aturan yang dilakukan panitia penjaringan dan kepala desa berbeda, sehingga melawan Perda Nomor 11 Tahun 2017 itu,” tandas dia.

Ia menambahkan, dalam RPD mengemuka jika sesuai perda, batas usai perangkat desa maupun perioderisasi bisa mendaftar kembali menjadi perangkat desa usianya 20 - 42 tahun.  

DPRD meminta Pemkab Barsel untuk meninjau kembali proses penjaringan perangkat desa tersebut. Jika memang salah dihentikan dan diualang kembali.

“Sesuaikan proses penjaringan perangkat desa tersebut dengan perda. Karena jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan terjadi kesalahan dan cacat hukum,” tandas dia.

Ia meminta peninjauan kembali proses penjaringan perangkat Desa Bundar, baik dari panitia penjaringan, persyaratan dan sebaginya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Bundar, Tarino H Sungkir menyampaikan permohonan difasilitasi DPRD Barsel terkait proses penjaringan perangkat desa.

“Karena sebelumnya kami telah berkoordinasi dengan panitia penjaringan, BPD, Camat dan pihak DSPMD, namun tidak ada hasil. Oleh sebeb itu kita menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD,” ucap dia.

Ia menceritakan, sebelumnya banyak kejanggalan setelah diumumkan panitia penjaringan perangkat desa khususnya terkait periodisasi dan telah habis masa jabatannya berusia kurang dari 60 tahun dapat mencalon kembali menjadi perangkat desa.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan panitia penjaringan, BPD, Kades, Camat Dusun Utara, dan kepala DSPMD mereka menyatakan bahwa bisa diangkat kembali bagi perangkat desa yang habis masa periodisasi, meskipun umur melebihi 42 tahun.

“Sementara berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2017 pasal 22 ayat 2 menyebutkan, perangkat desa telah habis periodisasinya dapat diangkat kembali menjadi perangkat desa asal memenuhi persyaratan batas usia 20 - 42 tahun,” beber dia.

Sedangkan perangkat desa yang jabatanya telah habis ikut mendaftar kembali, bahkan mendapat rekomendasi dari camat menjadi perangkat desa kembali. Sementara umur mereka tersebut telah melebihi dari 42 tahun. (URIUTU DJAPER/B-11)

Berita Terbaru