Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disdukcapil Barito Timur Maksimalkan Pelayanan Online untuk Cegah Covid-19

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 25 September 2020 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil setempat berupaya memaksimalkan pelayanan secara online, seiring dengan tren peningkatan kasus covid-19 di daerah ini.

"Untuk meminimalisir penyebaran covid-19, kami melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan secara online via WhatsApp, berlaku mulai 28 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Kepala Disdukcapil Barito Timur, Muslim Raharjo di Tamiang Layang, Jumat, 25 September 2020.

Menurutnya, setiap jenis pelayanan telah disiapkan nomor whatsApp yang berbeda untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.

Untuk pelayanan umum dan informasi dapat menghubungi nomor 082149929417, KTP-EL di nomor 081257726434, kartu keluarga 081227334445, akta kelahiran dan kematian di nomor 081351890580, akta perkawinan dan perceraian di nomor 081349403010, surat pindah atau datang 085348449836, KIA di nomor 085156567496, serta update NIK invalid 082253672843.

Berikut prosedur pengajuan online:

1. Melengkapi persyaratan dan mengisi format pengajuan via WhatsApp.

2. Foto semua berkas dokumen pendukung dengan foto yang jelas.

3. Kirimkan berkas persyaratan/dokumen pendukung via WhatsApp sesuai sesuai jenis pelayanan. Disarankan mengirim berkas dalam bentuk file PDF.

4. Petugas akan menyampaikan apabila berkas persyaratan/dokumen belum lengkap.

5. Tunggu petugas memverifikasi dan memproses.

6. Maksimal 3 hari kerja dokumen kependudukan sudah dapat diambil langsung di loket dengan catatan persyaratan lengkap, data sesuai dengan database Disdukcapil serta perangkat atau jaringan internet di Disdukcapil tidak bermasalah sejak pengajuan online.

7. Lampirkan alamat e-mail dan nomor HP pemohon yang aktif untuk verifikasi.

Muslim menjelaskan, selain mencegah penularan covid-19, pelayanan online juga bertujuan untuk membantu masyarakat agar tidak banyak mengeluarkan tenaga, biaya dan waktu serta tidak menganggu pekerjaan.

"Di samping menggunakan WhatsApp, pelayanan online juga dapat diakses melalui: https://linktr.ee/DukcapilBartim6213," pungkas Muslim. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru