Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan 5 Penyelenggara Pemilu di Gorontalo

  • Oleh ANTARA
  • 26 September 2020 - 06:01 WIB

BORNEONEWS, Gorontalo - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap lima penyelenggara pemilu dari Provinsi Gorontalo, Jumat 25 September 2020.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 90-PKE-DKPP/IX/2020 digelar di Kantor KPU Provinsi Gorontalo. Lima penyelenggara pemilu tersebut terdiri dari empat penyelenggara pemilu yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan seorang dari Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Keempat penyelenggara pemilu yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Pohuwato adalah Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmawati Sulaiman, serta ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, yaitu Zubair S. Mooduto, Rahmawaty Dj Pahabu, Ramlan sebagai teradu I, II, III dan IV.

Sedangkan teradu V adalah Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar. Kelimanya diadukan oleh mantan ataf Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Wahyudin A. Gobel.

Dalam pokok aduannya, Wahyudin menyebut kelima teradu telah memberhentikannya sebagai Staf Bawaslu, tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Bawaslu.

Selain itu, ia juga merasa tertekan dalam rapat klarifikasi yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Gorotalo.

"Jaharudin (teradu V) juga telah mengucapkan kata kasar dan tidak pantas kepada saya saat rapat di Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo," jelasnya.

Namun, dalil-dalil di atas dibantah oleh seluruh teradu. Korsek Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Rahmawati Sulaiman menyatakan bahwa Wahyudin sudah seringkali melanggar peraturan di Bawaslu Kabupaten Pohuwato.

Ia pun sudah beberapa kali memperingati Wahyudin agar kerap memperbaiki perilakunya. Aduan ini pun, katanya, berawal dari tindakan patut dari Wahyudin yang mengolok-olok Bawaslu Kabupaten Pohuwato dan Bawaslu Provinsi Gorontalo di grup Whats App PPNPN Bawaslu Kabupaten Pohuwato lantaran tertundanya pencairan THR pada pertengahan tahun ini.

"Saya sudah mencoba beberapa kali meminta klarifikasi dari pengadu, tetapi dia selalu menolak memberikan klarifikasi," ungkap Rahmawati. "Ia juga kerap memprovokasi pegawai di Bawaslu Kabupaten Pohuwato agar tidak mendengarkan saya, Teradu II dan Teradu III," imbuhnya.

Berita Terbaru