Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Temukan 126 Fintech Peer to Peer Lending Ilegal Hingga September 2020

  • Oleh Testi Priscilla
  • 25 September 2020 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, hingga September 2020 ini, pihaknya menemukan 126 fintech peer to peer lending ilegal.

"Hingga September ini Satgas dalam operasinya kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending ilegal. Sementara total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 sampai dengan September 2020 mencapai 2840 entitas," kata Tongam, Jumat, 25 September 2020.

Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini, identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet maupun aplikasi jaringan seluler.

"Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," tuturnya.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.

"Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari," tegasnya.

Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada pengguna atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru