Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Waspada Investasi Hentikan 32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

  • Oleh Testi Priscilla
  • 25 September 2020 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Waspada Investasi menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, hingga September 2020 ini.

"Sebanyak 32 entitas ini diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing pada Jumat, 25 September 2020.

Selain itu, banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

"Dari 32 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka atau Forex Ilegal sebanyak 2 entitas, Penjualan Langsung atau Direct Selling Ilegal sebanyak 3 entitas, Investasi Cryptocurrency Ilegal sebanyak 2 entitas, dan 25 entitas lainnya," jelas Tongam.

Salah satu entitas yang diminta ditutup ialah aplikasi Alimama Indonesia pada almm.qdhtml.net, yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

"Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal, penting seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," katanya.

Selanjutnya, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. serta memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru