Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Waspada Investasi Tamukan 50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin

  • Oleh Testi Priscilla
  • 25 September 2020 - 21:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Waspada Investasi menemukan 50 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

"Dalam ketentuan POJK ini seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, Jumat 25 September 2020.

Tahun lalu Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak 2019 sampai Agustus menjadi 143 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK," pintanya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

"Kami juga meminta agar masyarakat bisa berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email [email protected] atau [email protected]," tambahnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru