Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Proses Aborsi di Klinik Ilegal Hanya Berlangsung 15 Menit

  • Oleh ANTARA
  • 26 September 2020 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Proses rekonstruksi oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap proses aborsi di klinik ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, berlangsung hanya dalam waktu 15 menit.

"Saya sudah jelaskan bahwa itu dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari persiapan si pasien masuk sampai dengan pemulihan itu estimasi hanya 15 menit saja," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat 25 September 2020.

Calvijn menjelaskan proses eksekusi aborsi atau vakum terhadap janin hanya membutuhkan waktu selama 5 menit saja. Calvijn mengatakan keterangan ini telah dituangkan oleh para tersangka dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

"Jadi pada saat proses pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu estimasi hanya lima menit saja, ini yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," tambahnya.

Berdasarkan keterangan operator klinik yang kini telah menyandang status tersangka, proses aborsi di klinik ilegal itu bisa berjalan dengan sangat cepat karena klinik hanya menerima aborsi untuk janin yang berusia maksimal 12 Minggu.

"Setelah dilihat dari usia kandungan janin tersebut. Faktanya praktek aborsi ini melayani maksimal 12 Minggu," ujarnya. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah seorang pasien klinik tersebut yang baru saja menggugurkan janinnya saat polisi menggerebek klinik ilegal tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan klinik ilegal tersebut.

Klinik ini sudah sejak beberapa tahun lalu. Namun sempat tutup beberapa tahun, kemudian buka kembali sebelum akhirnya digerebek polisi.

Atas perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan Pasal 194 juncto Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

ANTARA

Berita Terbaru