Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Bengkulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penangguhan Sementara WNA Masuk Cina Dicabut

  • Oleh ANTARA
  • 26 September 2020 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kebijakan penangguhan sementara warga negara asing memasuki Cina yang berlaku sejak 28 Maret 2020 akhirnya secara resmi dicabut.

Warga negara asing pemegang izin tinggal di Cina untuk keperluan pekerjaan, urusan pribadi, dan pertemuan keluarga diizinkan untuk memasuki Cina tanpa harus melakukan permohonan visa baru.

Kebijakan ini berlaku efektif per 28 September 2020 pukul 00.00 waktu setempat. Demikian pengumuman bersama Kementerian Luar Negeri Cina (MFA) dan Badan Imigrasi Nasional China (NIA) yang diterima ANTARA, Jumat 25 September 2020.

Pada 28 Maret 2020, Pemerintah Cina mengeluarkan kebijakan membatalkan izin tinggal warga negara asing berada di luar Cina.

Mengingat situasi terkini pandemi COVID-19 dan tindakan pencegahan dan pengendaliannya, maka larangan masuk bagi WNA dicabut.

Bagi warga negara asing yang izin tinggal telah kedaluwarsa pada 28 Maret 2020, maka diharapkan mengurus visa baru dengan menunjukkan izin tinggal yang kedaluwarsa tadi ke kedutaan atau konsulat Cina dengan tetap memenuhi 3 syarat tujuan, yakni pekerjaan, keperluan pribadi, atau bertemu keluarga.

Bagi warga negara asing dengan ketentuan di atas harus benar-benar mematuhi peraturan tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ditetapkan otoritas Cina, demikian MFA dan NIA.

ANTARA

Berita Terbaru