Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Amankan Laki-Laki Ini karena Bawa Kayu Tanpa Dokumen

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 26 September 2020 - 12:41 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku berinisial GT (48) karena mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi dengan SKSHH (surat keterangan sah hasil hutan).

Polisi meringkus pelaku saat mengangkut kayu menggunakan kelotok di Sei Karanen, Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim, AKP Kristanto Situmeang mengatakan pelaku tertangkap tangan oleh petugas saat mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH.

"Pelaku kami amankan kemarin. Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti yaitu balokan 3 x 5 sebanyak kurang Iebih 183 potong dan papan tipis 1x15 sebanyak kurang Iebih 192 potong," katanya, Sabtu 26 September 2020.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Pelaku dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru