Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Upayakan Pengadaan Rumah Dinas untuk Honorer

  • Oleh Hendri
  • 26 September 2020 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar rumah dinas tidak hanya dimiliki jajaran pejabat dan PNS namun juga dapat diberikan kepada pegawai honorer.

"Kita juga berusaha agar honorer bisa mendapatkan rumah dinas sepeeti pejabat maupun PNS yang bisa menempati rumah dinas," kata Fairid. Hal itu disampaikan dalam pidatonya memperingati 2 tahun masa kepemimpinanya bersama Wakilnya Umi Mastikah pada Jumat 25 September 2020.

Dia menilai keberhasilan pembangunan dan peningkatan kinerja selama 2 tahun itu terdapat peran strategis para pegawai honorer dalam membantu roda pemerintahan sehingga bisa berjalan dengan baik.

Secara hukum rumah dinas atau rumah negara adalah bangunan yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau berstatus pegawai negeri.

Fasilitas rumah dinas memang disediakan oleh pemerintah guna menambah semangat dan gairah kerja para pegawai negeri.

Agar pengaturan rumah negara dapat efektif dan efisien, maka peraturan pemerintah dapat berperan untu mewujudkan ketertiban daya guna pengadaan, penghunian, pengelolaan, dan pengalihan status dan hak atas rumah negara.

Adapun sejumlah aturan mengenai rumah dinas terdapat pada PP Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, PP 31 Tahun 2005 tentang perubahan PP 40 Tahun 1994 Kemudian PP 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru