Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Sita 5 Paket Sabu Hasil Pengembangan di Jalan PM Noor Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 26 September 2020 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari tim TRC Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil menyita 5 paket narkotika jenis sabu setelah melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sebelumnya diamankan di Jalan PM Noor Kota Palangka Raya pada Jumat malam, 25 September 2020.

Terduga pelaku saat ditangkap di pinggir Jalan PM Noor Panarung itu, petugas hanya mendapati alat isap sabu dan senjata tajam (Sajam).

"Setelah kita lakukan pengembangan, kami baru mendapati lima paket sabu yang disimpan pelaku di bawah jembatan Jalan Riau Kota Palangka Raya tidak jauh dari rumahnya,” kata Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Budi Hariyanto, Sabtu 26 September 2020.

Kini terduga pelaku beserta barang bukti sabu, sebilah Senjata tajam (Sajam), 1 buah alat hisap sabu, 1 buah korek api gas, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan uang Rp 300 ribu diamankan di Mapolda Kalteng.

"Terduga pelaku beserta barang bukti kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna penyidikan lebih lanjut," tandas Budi.

Budi menyebutkan, terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan 2 pasal yakni Undang-Undang narkotika dan Undang-Undang darurat, karena membawa Sajam tanpa izin.

"Kalau masalah narkotika dari Ditresnarkoba yang menetapkan pasalnya. Sementara kami akan mengenakan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa Sajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru