Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

935 Warga Palangka Raya Terjaring Razia Masker

  • Oleh Hendri
  • 26 September 2020 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 935 warga Palangka Raya terjaring razia masker dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan yang dilakukan Satgas Covid-19.  Jumlah itu dihitung sejak 14-25 September 2020.

Dari jumlah itu, 275 pelanggar memilih membayar denda sebesar Rp 100 ribu,  631 pelanggar memilih kerja sosial dan 24 orang mendapatkan sanksi teguran secara lisan dan 5 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran razia tersebut dipilih secara acak. Sejumlah ruas jalan dan lokasi-lokasi yang dinilai banyak terjadi aktivitas masyarakat. Razia masker juga digelar secara rutin pada siang dan malam hari.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan sebagian pelanggar langsung menyetorkan uang denda administrasi menuju rekening kas daerah. Sementara lainnya ada yang menyerahkan secara tunai lantaran tidak memiliki rekening.

Kendati demikian, pihaknya tidak menyarankan warga untuk membayar denda. Sebab ada pilihan berupa sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan atau membersihkan sampah sebagai pilihan sanksi yang bisa dijalankan.


Namun apabila tetap memilih sanksi denda maka para pelanggar bisa langsung menyelesaikan pembayaran melalui sistem non tunai ke rekening kas daerah.  (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru