Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Blora Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Vonis Adat untuk 8 Pelaku Pengeroyokan dan Organisasi PSHT di Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 September 2020 - 18:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim adat memvonis sanksi adat untuk 8 pelaku pengeroyokan yang merupakan oknum warga organisasi Persaudaan Setia Hati Terate (PSHT) di Kotim. Tidak itu saja, hakim juga memberi sanksi kepada organisasi bela diri tersebut.

Sidang perdamaian adat antara warga Desa Luwuk Ranggan dengan para pelaku itu digelar di Gedung Serbaguna Sampit, Sabtu, 26 September 2020.

Dalam putusan sidang adat tersebut para pelaku yang sebelumnya sudah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Sampit ini divonis dengan sanksi denda 600 katiramu atau jika diuangkan Rp 150 juta. 

"Mereka dinyatakan bersalah dan kami menjatuhkan singer kepada terlapor atas pengeroyokan, penganiayaan dan caci maki. Dalam perkara pelapor adalah masyarakat adat Dayak di Desa Luwuk Ranggan yang dilapor adalah warga PSHT di Kotim," ujar Ketua Majlis Hakim Adat Markus Toan. 

Sementara, dari denda yang divonis kepada pelaku sanksi terbagi dua. Yakni sanksi pelanggaran adat terhadap korban dibayar oleh pelaku 200 katiramu, atau Rp 50 juta. Sedangkan sanksi kedua yakni untuk organisasi PSHT terhadap masyarakat adat Dayak yakni 400 katiramu atau Rp 100 juta. 

Sanksi untuk organisasi tersebut diberikan karena pertimbangan bahwa PSHT tidak pernah berkoordinasi selama mereka berdiri Kotim, dan belum pernah melaporkan ada kejadian penganiayaan tersebut. "Sehingga majelis hakim menganggap itu adalah sebuah pelanggaran." 

"Organisasi tersebut juga harus mengubah pelang nama atau gapura yang ada di sejumlah tempat di Sampit. Sederhanakan agar tidak terkesan berlebihan," lanjut Markus. 

PSHT juga mendapatkan sanksi tambahan yakni diwajibkan untuk memasukkan unsur damang, mantir, bupati, kapolres, dandim, kajari dan kepala pengadilan negeri sebagai dewan pembina dalam organisasi mereka. 

"Dalam pembelaan atau hak jawab, mereka juga meminta maaf terjadinya pelanggaran adat tersebut, dan bersedia diberikan sanksi sesuai adat Dayak. Bahkan menghormati sesama manusia serta akan mengikuti falsafah huma betang," terang Markus. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru