Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kata Ketua PSHT Kotim Menanggapi Vonis Sidang Majelis Adat

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 26 September 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Persaudaraan Setia Hati Terate atau PSHT Kotim memberikan tanggapan terkait vonis adat yang digelar dalam sidang adat di Sampit, Sabtu, 26 September 2020.

Pihak PSHT menyatakan dapat  menerima dengan vonis sanksi adat yang telah diberikan oleh Majelis Dewan Adat Dayak (DAD) terhadap mereka. 

Karena apa yang dilakukan oleh 8 oknum warga PSHT Kotim tersebut memang salah dan patut diberikan sanksi terhadap mereka. Begitu juga organisasi PSHT, yang juga menerima apapun sanksi yang diputuskan hakim majelis adat. 

"Intinya kami menerima putusan hakim majelis adat. Karena apa yang dilakukan oleh anggota kami, sudah salah dan tidak pantas dibela," ujar Ketua PSHT Kotim Susanto SH, Sabtu, 26 September 2020. 

Hasil dari putusan hakim majelis adat berupa denda 600 Katiramu atau Rp 150 Juta. Sanksi ini terbagi dua yakni pelanggaran adat terhadap korban itu dibayar oleh pelaku 200 katiramu, atau Rp 50 juta.

Sedangkan sanksi kedua yakni untuk organisasi PSHT terhadap masyarakat adat Dayak yakni 400 katiramu atau Rp 100 juta. 

"Sanksi kami terima dan ini menjadi pembelajaran bagi kami kedepannya. Sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi," kata Susanto. 

Dengan adanya kejadian tersebut pihaknya akan benar-benar menerapkan Falsafah Huma Betang sesuai yang dijunjung di daerah ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru