Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bontang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Bakti Postel, Penggunaan E-signature Berpotensi Terus Meningkat

  • Oleh ANTARA
  • 27 September 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Peringatan Hari Bakti Postel 27 September menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa penggunaan e-signature atau tanda tangan elektronik berpotensi terus meningkat, seiring dengan kemajuan sektor telekomunikasi.

"Penggunaannya berpotensi terus meningkat, e-signature perlu didukung ekosistem yang kuat," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania dalam rilis, Minggu.

Menurut dia, pandemi bisa mempercepat hal tersebut karena berbagai transaksi dan perjanjian harus tetap berjalan walaupun pemerintah mengimplementasikan kebijakan yang membatasi pergerakan manusia.

Ia memaparkan, e-signature adalah tanda tangan yang dilakukan secara elektronik dengan menggunakan sistem kriptografi asimetris. Tujuan penggunaannya adalah agar keabsahannya sederajat dengan tanda tangan basah di atas kertas.

Pada pasal 11 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dijelaskan, terdapat enam syarat yang harus dipenuhi agar suatu tanda tangan dapat disebut sebagai e-signature dan memiliki kekuatan hukum yang sah.


Syarat-syarat tersebut adalah, data pembuatan e-signature terkait hanya kepada penandatangan, data pembuatan e-signature pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan, segala perubahan terhadap e-signature yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui dan segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan e-signature tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

Dua syarat lainnya adalah ada cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya dan terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

Galuh memaparkan, e-signature harus memenuhi fungsi untuk memastikan bahwa si penandatangan tidak dapat menyangkal bahwa dia telah menandatangani dokumen tersebut dan memastikan bahwa segala perubahan pada isi dokumen dapat diketahui, layaknya tanda tangan di atas kertas.

"Dengan adanya serangkaian proses yang harus dilewati, para pemilik e-signature akan mendapatkan pasangan kunci berupa private key dan public key yang digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik," ucapnya.

Walaupun demikian, masih menurut dia, implementasi teknologi ini tidak mudah karena ada beberapa hal yang menjadi tantangan penggunaannya seperti kerentanan modifikasi dan belum ada teknologi yang memungkinkan verifikasi keaslian sebuah dokumen.

Berita Terbaru