Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saling Ejek Berujung Penusukan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 September 2020 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penusukan yang dilakukan Zulkarnaen alias Nain kepada rekannya Rahmadiannur berawal dari saling ejek yang mereka lakukan. Fakta ini diungkapkan jaksa Arie Kesumawati dalam sidang yang digelar Senin, 28 September 2020 dalam dakwaannya.

Menurut Arie perbuatan itu bermula pada Rabu, 25 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 WIB di Komplek Pasar Rakyat Taman Kota, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat itu antara terdakwa dan korban saling mengejek hingga korban tersinggung atas ucapan terdakwa ini hingga korban membentak terdakwa.

Tidak tinggal diam terdkwa tersulut emosi apalagi melihat korban menantangnya dan membuka baju, terdakwa mengambil sebilah pisau yang terdakwa simpan di kantong celananya dan mengarahkan ke arah korban hingga mengenai dada tengah sebanyak 1 kali.

Setelah itu terdakwa langsung kabur sementara pisau dilempar di samping tembok Hotel Permata di Jalan DI Panjaitan.

Atas perbuatannya pria yang bermukim di Jalan Pramuka, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang ini didakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit memberikan kesempatan kepada jaksa untuk mengajukan saksi dalam kasus itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru