Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sabu Raijua Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Replik Jaksa Terhadap Oknum Pelatih Beladiri Asusila Ini Dianggap Dipaksakan

  • Oleh Naco
  • 28 September 2020 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria yang berumur 23 tahun terdakwa kasus asusila dalam duplik yang diajukan kuasa hukumnya Abdul Kadir, Nitro Adetya, dan Bambang Nugroho menyangkal replik Jaksa Penuntut Umum yang dinilai sebagai suatu replik yang tidak berdasar dan cenderung untuk dipaksakan serta sebagai usaha untuk dapat meyakinkan majelis hakim, bahwa senyatanya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara itu.

Menurut Nitro, Senin, 28 September 2020 bahwa penuntut umum dalam repliknya yang pada intinya menyampaikan terkait saksi Sudarto tidak membenarkan keterangan tentang bahwa saksi menyuruh terdakwa untuk menghapus isi chat di aplikasi WhatsApp, dan menjanjikan apabila terdakwa menghapus isi chat tersebut antara terdakwa dan korban maka saksi tidak akan melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian, padahal faktanya hal tersebut dibenarkan oleh saksi ketika diperiksa dan memberikan keterangan dipersidangan

Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya persetubuhan tersebut bukan atas bujuk rayu terdakwa melainkan korban sendiri yang mengajak terdakwa, bahkan menurutnya jika dilakukan secara paksaaan dan adanya bujuk rayu terdakwa mana mungkin korban mau melakukan persetubuhan hingga 5 kali

"Bahwa terkait alat bukti visum et repertum sebagaimana yang disampaikan oleh penuntut umum, tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan, ataupun ditanyakan kepada terdakwa ataupun saksi terkait adanya Hasil Visum et refertum, Nomor : 23/TU-3/816/DM/2020 tanggal 02 Maret 2020 sebagaimana yang disampaikan oleh penuntut umum dalam repliknya. sehingga petunjuk yang dimaksud dalam pasal 181 KUHAP menjadi tidak terpenuhi  maka akibatnya dakwaan  yang dibuat Saudara Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," tegas kuasa hukumnya itu.

Antara terdakwa dan korban sudah ada perdamaian sehingga terhadap hal sebagaimana tersebut sudah sepatutnya dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum, oleh karena itu Penasehat Hukum terdakwa memohon dengan segala kerendahan hati kepada Majelis hakim minta agar terdakwa dibebaskan.

Sebelum terdakwa terdakwa yang merupakan oknum pelatih bela diri ini terancam hukuman selama 6 tahun penjara karena menyetubuhi kekasihnya perempuan 12 tahun yang merupakan anak didiknya.

Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang  Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan dalam surat dakwaan," kata Nitro Aditya penasihat hukum terdakwa, Jumat, 11 September 2020.

Menurutnya pidana penjara selama 6 tahun itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.800.000.000, subsider 3 bulan kurungan.

Persetubuhan itu dilakukan  pertama pada 20 Januari 2020 pukul 01.30 wib. Saat itu terdakwa membuat status di WhatsApp, bahwa saat itu tidak bisa tidur, melihat di historinya korban chat terdakwa dan mengajak ketemuan hingga berhubungan tersebut.

Berita Terbaru