Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berbeda Peran, Dua Terdakwa Pencurian Sawit Divonis Berbeda

  • Oleh Naco
  • 28 September 2020 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua terdakwa pencurian sawit, Sahidi dan Supriatna alias Ujang akhirnya dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Keduanya divonis berbeda, karena ada peran masing-masing. Dalam vonisnya, terdakwa Sahidi dijatuhi hukuman 10 bulan, sementara Ujang divonis 8 bulan penjara. Sementara sidang sebelumnya, jaksa menuntut keduanya 1 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana dalam Pasal 107 huruf d UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya, Senin, 28 September 2020.

Hakim menilai keduanya terbukti bersalah. Bahkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan ditolak hakim. Dalam kasus ini, Sahidi berperan sebagai penyuruh, dan Ujang yang mengeksekusi.

Pencurian itu dilakukan keduanya pada Kamis, 7 Mei 2020 sekitar pukul 15.30 wib di blok C52/53 PT MAP Jalan Jenderal Sudirman Km 26 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Mereka memanen 75 janjang buah kelapa sawit yang masuk dalam HGU perusahaan. Itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan Sahidi, lantaran sudah berulang kali menuntut ganti rugi atas lahan yang digarap perusahaan namun tak kunjung ada penyelesaiannya. 

Karena areal tersebut masuk dalam HGU perusahaan, hingga akhirnya terdakwa dilaporkan dan diproses secara hukum bersama Ujang. (NACO/B-11)

Berita Terbaru