Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rejang Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tolak Permendagri, Ampera AY Mebas: Desa Dambung Masih Kesatuan dari Barito Timur

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 29 September 2020 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas, menegaskan jika Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah masih kesatuan dari daerah ini. Hal itu menanggapi permendagri yang menyebutkan desa yang berada di perbatasan tersebut masuk wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Pemerintah sampai saat ini masih berupaya dengan segala kemampuan memperjuangkan Desa Dambung. Keputusan Mendagri telah merugikan daerah," tegas Ampera.

Terkait itu, pemkab telah bersurat ke Mendagri perihal keberatan atas Permendagri Nomor 39 dan 40 tahun 2018 tersebut.

"Keputusan tersebut telah menghilangkan Desa Dambung dari Barito Timur," tuturnya.

Dia mengatakan, berdasarkan permendagri itu, kawasan di Kabupaten Bartim banyak berkurang. Seperti Desa Dambung yang semula di Kecamatan Dusun Tengah dikeluarkan dan masuk Kabupaten Tabalong.

Pemkab Barito Timur bersama Peerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan duduk bersama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyatakan penolakan terhadap Permendagri Nomor 40 tahun 2018. (PRASOJO/B-11)

Berita Terbaru