Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pencabulan di Bandara Pernah Larikan Wanita yang Kini Diaku

  • Oleh Teras.id
  • 29 September 2020 - 12:11 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penipuan dan pencabulan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Eko Firstson Yuswardinata pernah terjerat kasus pidana sebelumnya. Dia dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 2018.

"Kasus ini dilaporkan oleh keluarga yang sekarang diakui sebagai istrinya, saudari E," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi di kantornya, Senin, 28 September 2020.

Informasi ini membuat penyidik belum mempercayai klaim Eko yang menyatakan E adalah istrinya. Penyidik bertemu dengan E dan seorang anak saat menciduk Eko di rumahnya, di Balige, Sumatera Utara, pada Jumat, 25 September 2020.

"Sekarang masih kami dalami masalah ini," kata Yusri. E telah memiliki anak. Eko menjadi tersangka penipuan hasil rapid test terhadap seorang penumpang pesawat, LHI, di Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad, 13 September 2020.

Dari perbuatannya ini, Eko meraup uang Rp 1,4 juta. Selain itu, dia juga disangka melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap LHI. (TERAS.ID)

Berita Terbaru