Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Kelurahan Tanah Mas Dianggap Bersalah dan Dihukum 4 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 29 September 2020 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Syamsi alias Syamsi warga Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur terdakwa kasus sabu dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa sabu ini pada sidang lalu dituntut pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang termuat dalam dakwaan kedua penuntut umum.

"Saya menerima yang mulia atas putusan tersebut," kata terdakwa menanggapi putusan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa 29 September 2020.

Menurut majelis hakim tidak ada alasan pembenar maupun ke maaf atas perbuatan terdakwa yang dilakukannya pada Senin, 4 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah Satreskoba Polres Kotim ditemukan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 0,21 gram, selain itu turut diamankan barang bukti lainnya seperti plastik hitam, tissue, timbangan digital dan ponsel.

Fakta sidang itu mengungkapkan kalau sabu itu berasal dari 1 paket sabu yang dibelinya dengan harga Rp 200 ribu. Kemudian sabu itu dibagi menjadi 3 paket yang rencananya akan digunakan dan diedarkan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru