Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surabaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satreskrim Polres Kapuas Amankan Pelaku Judi Kupon Putih

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 September 2020 - 10:46 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian, jenis kupon putih, yakni seorang perempuan berinisial W (31) warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai.

Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan pelaku diringkus petugas di kediaman warga jalan lintas Palangka Raya - Buntok, Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai.

"Pelaku sudah kami amankan Minggu sore. Saat itu tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis kupon putih," katanya, Selasa 29 September 2020.

Barang bukti yang diamankan uang Rp 575.000, 1 pulpen warna hitam dan 4 buku nota angka tebakan.

"Kemudian 1 kalkulator merek citizen, 2 lembar sobekan kertas dengan angka tebakan dan 1 Hp Mito warna hitam," ucapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum dan pemeriksaan. "Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru