Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Asusila yang Minta Bebas Divonis Bersalah Oleh Hakim, Pasrah dan Tidak Ajukan Banding

  • Oleh Naco
  • 29 September 2020 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria yang berumur 23 tahun terdakwa kasus asusila memilih pasrah dan tidak mengajukan upaya hukum banding. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 9 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara itu sidang sebelumnya terdakwa dituntut hukuman selama 6 tahun penjara karena menyetubuhi kekasihnya perempuan 12 tahun, dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didakwakan dalam surat dakwaan," kata kata majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

"Setelah kami musyawarahkan dengan terdakwa menerima atas putusan tersebut dan tidak mengajukan banding," kata salah satu kuasa hukum terdakwa Bambang Nugroho.

Terdakwa sebelumnya baik dalam pembelaan maupun duplik meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas, meski mengakui telah menyetubuhi korban namun diakuinya perbuatan tersebut lantaran adanya bujukan dan rayuan dari korban.

Perbuatan itu pertama pada 20 Januari 2020 pukul 01.30 WIB. Saat itu terdakwa membuat status di WhatsApp. Saat itu tidak bisa tidur, melihat di historinya korban chat terdakwa dan mengajak ketemuan hingga berhubungan tersebut.

Perbuatan itu terus berlanjut hingga 27 Januari 2020 pukul 01.30 WIB, 11 Pebruari 2020 pukul 12.30 WWIB, 26 Pebruari 2020 pukul 01.30 WIB. Perbuatan itu mereka lakukan ditempat berbeda di desa wilayah Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-6)

Berita Terbaru