Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Yustisi Covid-19 Kobar Terus Bergerak, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Diberi Sanksi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 September 2020 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan dalam Operasi Yustisi terus digalakkan oleh personel gabungan Kodim 1014/Pbn dan Polres Kotawaringin Barat. Hal itu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin protokol kesehatan.

Dalam operasinya, petugas mengimbau masyarakat ikuti protokol kesehatan, sesuai dengan Perbup Kotawaringin Barat, Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Bagi pelanggar akan dikenai sanksi.

Dandim 1014 Pbn melalui Pasi Ops Kodim Letda Inf Suwaryo mengatakan, pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi teguran tertulis. Apabila masih kedapatan melakukan pelanggaran kembali, akan diberikan sanksi yang lebih berat seperti denda uang dan kerja sosial.

"Operasi ini akan terus kami laksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kobar," ujarnya, Selasa, 29 September 2020.

Dia menambahkan, operasi yang digelar secara rutin di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut menyasar fasilitas umum seperti pasar, jalan umum dan tempat keramaian serta kantor pelayanan publik.

Berita Terbaru