Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

28 Warga Kereng Pangi Katingan Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Yustisi

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 September 2020 - 18:05 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Tim gabungan dari Satpol PP dan Polri kembali menggelar Operasi Yustisi, Selasa,  29 September 2020. Tim kemudian menyampaikan sosialisasi penertiban dan pembinaan terkait Peraturan Bupati 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.  

Operasi hari ini dipusatkan di Kereng Pangi Kecamatan Katingan Hilir dilimpin Kasatpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto. Hasilnya, 28 warga terjaring karena tidak memakai masker. 

"Hari ini operasi dilaksanakan di Kereng Pangi Desa Hampalit Km 15 simpang jalan arah Baon Bango," kata Pimanto. 

Dia menuturkan, operasi ini melibatkan 40 personel gabungan dari Satpol PP dan Polri. Dalam kegiatan tersebut, tim menghentikan  sementara kendaraan roda dua dan empat yang melintas di jalan, kemudian melakukan pemeriksaan pemakaian masker.

Bagi warga yang terjaring tidak menggunakan masker, diberikan sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan, yaitu pakai masker, cuci tangan dan hindari kerumunan setiap saat.

"Untuk pelanggar dikenakan teguran tertulis dengan membuat surat pernyataan tidak mengulang kembali," katanya. 

Dari 28 warga tersebut, 25 memdapat teguran tertulis sedangkan 3 orang lainnya teguran lisan. Selanjutnya, 17 orang disanksi sosial yaitu push-up,  6 orang lainnya pengucapan teks Pancasila dan 5 orang menyanyi. 

Pada saat menjalani sanksi sosial, warga terjaring juga memakai rompi dengan tulisan 'saya pelanggar protokol kesehatan'. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru