Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komnas HAM Gali Keterangan Pemkab Lamandau Soal Kinipan - PT SML

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 29 September 2020 - 19:10 WIB

BORNEONEW, Nanga Bulik - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendatangi Pemkab Lamandau untuk menggali keterangan terkait pengaduan Rukka Sombolingi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Selasa, 29 September 2020. Satu hari sebelumnya, Komnas HAM juga mengunjungi Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa.

Kunjungan perwakilan Komnas HAM RI yang dipimpin Kasubbag Pemantauan dan Penyidikan, Nurjaman itu langsung diterima Bupati Lamandau, Hendra Lesmana, Sekda M Irwansyah serta perwakilan dinas terkait lainnya. Mereka mengikuti rapat terbatas di ruang rapat Kantor Bupati Lamandau.

Kedatangan dalam upaya meminta keterangan perihal aduan AMAN soal dugaan penyerobotan hutan adat Laman Kinipan seluas 979,71 hektare (Ha) oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML). 

Nurjaman juga menggali informasi terkait upaya pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan antara sebagian masyarakat Desa Kinipan dan PT SML yang sempat menjadi topik hangat beberapa waktu lalu.

Berdasarkan aduan dari AMAN kepada Komnas HAM, PT SML diduga telah melakukan penyerobotan lahan/hutan dengan melakulan aktivitas landclearing di lahan seluas seluas 979,71 ha dari 1000 ha lahan yang diklaim masuk wilayah Hutan Adat Laman Kinipan. 

Lahan yang menurut AMAN diserobot PT SML itu juga disebut telah dikuasai dan ditempati masyarakat adat Laman Kinipan secara turun temurun sejak tahun 1500. Adapun luasan lahan atau hutan adat Laman Kinipan berdasarkan pemetaan wilayah yang dilakukan masyarakat adat bersama AMAN dan Badan Registraai Wilayah Adat (BRWA) luasnya mencapai 16.132 ha.

Tak hanya itu, berdasarkan aduan AMAN ke Komnas HAM RI itupun, PT SML juga diduga hanya mengantongi izin IPK dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan belum mengantongi SIUP dan HGU.

Usai rapat, Bupati Lamandau, Hendra Lesmana menyampaikan apresiasiasinya kepada perwakilan Komnas HAM RI yang telah meminta keterangan pemkab menyikapi permasalahan tersebut.

Hendra menegaskan, pemerintah daerah sesuai kapasitasnya telah memberikan keterangan atas berbagi hal yang ditanyakan dan digali Komnas HAM, seperti legalitas atau kelengkapan perizinan PT SML yang menjadi ranah pemerintah.

Hendra yang baru menjabat sebagai Bupati Lamandau pada 2018 lalu itu menjelaskan, secara kronologis PT SML mendapatkan Izin Lokasi Perkebunan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor : Ek. 525.26/15/SK-IL/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 seluas 26.995,46 hektare.

Berita Terbaru