Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasi Pidsus Kejari Katingan: Kartiansyah Mantan PJ Kades Asem Kumbang dan Didie Pemilik Perusahaan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 29 September 2020 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Desa Tumbang Liting Kecamatan Katingan Hilir, Didie dan anggota Satpol PP Katingan, Kartiansyah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Katingan sejak tanggal 28 September 2020 karena tersangkut dugaan kasus tindak pidana korupsi penimbunan jalan desa tahun 2017.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan,  Erfandy Rusdy Quiliem, Selasa,  29 September 2020 mengatakan, dalam kasus ini, Kartiansyah merupakan mantan Pj Kepala Desa Asem Kumbang, Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan tahun 2017.

Sedangkan Didie selaku pemilik perusahaan, CV Liting Perkasa yang digunakan oleh terpidana Kendes Arisanto dalam pelaksanaan pekerjaan penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang tahun anggaran 2017.

Kasi Pidsus menjelaskan, modus yang dilakukan adalah secara bersama-sama melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 250.093.450,-.

Kasi Pidsus menambahkan, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 83.293.450,-.

Serta berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari eksekusi uang rampasan, pembayaran uang pengganti, denda dan biaya perkara dari terpidana Kendes Arisanto dengan total Rp 133.303.450,-. 

Dalam kasus ini, tepidana Kendes Arisanto juga telah mengembalikan kerugian negara ke rekening kas Desa Asem Kumbang sejumlah Rp 166.800.000,-.

Di tempat terpisah, Plt Kejari Katingan Yovandi Yazid mengatakan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Katingan khususnya terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak semata-mata hanya melakukan penindakan untuk tujuan memberikan efek jera. Tetapi mengutamakan penyelamatan dan pemulihan kerugian negara serta peningkatan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP, sebagai bentuk kemanfaatan praktis pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Katingan. 

Sebelumnya, penyidik Polres Katingan melimpakan perkara tahap II atas nama tersangka Kartiansyah dan Didie beserta barang bukti ke Kejari Katingan. 

Pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah JPU pada Kejari Katingan menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah tersebut lengkap atau P-21.

Para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 tahun penjara. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru