Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Arut Selatan Turut Amankan Penadah Mobil Hasil Penggelapan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 29 September 2020 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel Polsek Arut Selatan (Arsel) turut mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial TA (29), terduga penadah mobil hasil penggelapan yang dilakukan oknum PNS Palangka Raya, SU (52).

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, TA diamankan lantaran setelah menadah dua unit mobil Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia hasil penggelapan.

"Pelaku ini menerima gadai mobil dari pelaku SU (52) pada 23 September 2020 dengan uang senilai Rp 24 juta. Pelaku tidak merasa curiga, meski mobil yang digadai tidak dilengkapi surat- surat," kata Helky, Selasa, 29 September 2020.

Kronologis kasus tersebut berawal dari laporan korban, Supriyanto (42) dan Mahfud (52), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan. Mereka berdua membuat laporan sebagai korban penipuan.

"Keduanya merasa ditipu setelah mobil yang dirental kepada pelaku SU (52) tak kunjung diekmbalikan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, terduga pelaku bisa dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru