Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejagung Periksa Kepala BPN Asahan Saksi Korupsi Pembiayaan Bank Syariah Mandiri

  • Oleh ANTARA
  • 30 September 2020 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Kepala BPN Kabupaten Asahan Syafrizal Pane sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun, Sumatera Utara, kepada PT. Tanjung Siram.

"Pada Selasa 29 September 2020, jaksa penyidik memeriksa satu saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT. BSM Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara kepada PT. Tanjung Siram," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Rabu 30 September 2020.

Hari mengatakan dalam pemeriksaan tersebut Syafrizal ditanya seputar status tanah yang menjadi jaminan pemberian kredit kepada PT. Tanjung Siram.

"Pemeriksaan kembali di lakukan guna mencari tahu dan mengetahui tentang status tanah yang menjadi jaminan pemberian fasilitas pembiayaan /kredit kepada PT. Tanjung Siram," ujarnya.

Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.

Diketahui pada 2009 PT. BSM Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun memberikan pembiayaan kepada PT. Tanjung Siram.

Dalam pemberian pembiayaan yang semestinya dicairkan secara bertahap, namun dilakukan pencairan sekaligus senilai Rp 35 miliar.

ANTARA

Berita Terbaru