Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wacana Pajak 0 Persen, Auto2000: Kami Butuh Kepastian

  • Oleh Teras.id
  • 30 September 2020 - 12:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melalui Kementerian Perindustrian mengusulan wacana pajak 0 persen untuk pembelian kendaraan baru beberapa waktu lalu. Hal ini dimaksudkan untuk mendongkrak penjualan mobil yang sedang lesu di tengah pandemi virus corona baru (Covid-19).

Customer Satisfaction Development & Marketing Communication Dept. Head Auto200 (PT Astra International Toyota Sales Operation), Cahaya Fitri Tantriani, berharap segera ada kepastian bagi pelaku usaha tentang pajak 0 persen tersebut. “Apapun keputusan pemerintah pastinya akan kami terima,” kata Tantri kepada Tempo, 30 September 2020.

Industri otomotif merupakan salah satu usaha yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi. “Sehingga apapun aturan yang diberikan pemerintah kami harapkan kepastian yang jelas sehingga pelaku usaha dan masyarakat tidak berada di situasi yang tidak pasti,” ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0 persen untuk mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi Covid-19.

"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai Desember 2020," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada 22 September 2020.

Komponen pajak kendaraan atau mobil baru cukup banyak, terdiri pajak dari pemerintah pusat dan dari daerah. Pajak untuk mobil baru yang dipungut pemerintah pusat adalah PPN (pajak pertambahan nilai), PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah), dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dalam hal tertentu.

Pajak dan biaya administrasi yang dikenakan daerah BBN (biaya balik nama) Kendaraan Bermotor dan PKB (pajak kendaraan bermotor). Jika ditotal, pajak untuk pembelian kendaraan bermotor baru mencapai sekitar 40-45 persen dari harga dasar, tergantung jenisnya.

Rinciannya adalah PPN mobil baru sebesar 10 persen, PPnBM 10-125 persen (faktual rata-rata 15 persen), BBNKB 12,5 persen, dan PKB 2,5 persen. Artinya 25 persen ke pusat dan 15 persen ke daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kementeriannya bakal mengkaji usulan dari Kementerian Perindustrian mengenai relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen. Hal ini dikarenakan pemerintah juga telah menggelontorkan insentif pajak dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi.

"Soal pembebasan pajak mobil baru akan kami kaji secara mendalam. Sebetulnya insentif perpajakan kita sudah sangat banyak di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional ini, namun kami akan melihat apa-apa yang dibutuhkan untuk menstimulir perekonomian kembali," ujar dia dalam konferensi video, Selasa, 22 September 2020. (TERAS.ID)

Berita Terbaru