Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

51 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 30 September 2020 - 09:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Operasi Yustisi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali menjaring puluhan terhadap pelanggar.

Operasi ini dilaksanakan di Jalan Hiu Putih simpang empat Jalan Rajawali, Selasa malam 29 September 2020.

Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian mengatakan kegiatan itu merupakan implementasi dari Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi.

"Ada 51 pelanggar kita berikan tindakan yakni 11 orang membayar denda administrasi di tempat Rp 100 ribu.

Sementara 40 orang lainnya mendapat sanksi kerja sosial,” tandasnya, Rabu 30 September 2020. Kegiatan ini akan terus dilakukan diberbagai lokasi diantaranya pada pusat keramaian kota.

"Cara ini kita lakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona di wilayah Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru