Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir Sabu Gelisah Tunggu Pembeli di Depan Kamar Hotel

  • Oleh Naco
  • 30 September 2020 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ade Putra Gilang alias Gilang (19) diamanakan pihak kepolisian di depan sebuah kamar hotel. Polisi menangkap tersangka setelah gerak-geriknya dicurigai.

"Kita saat itu melihat terdakwa tampak gelisah lalu kita amankan dan ditemukan sabu dari tangan terdakwa," kata saksi polisi Geri Oktora saat memberikan keterangan bersama rekannya Adrianto.

Gilang ditangkap di Jalan Kapten Mulyon depan kamat hotel di Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sabu dengan berat keseluruhan 5 gram, kotak rokok, timbangan elektronik, motor merek Honda Scopy tanpa plat dan ponsel.

"Kepada kami terdakwa mengaku hanya sebagai kurir yang mulia, sabu itu ada yang pesan saat itu, terdakwa diminta mengantarkan sabu itu," ucap saksi, Rabu 30 September 2020.

Terdakwa menurut saksi menjual sabu itu atas perintah Andi yang mana sampai kini diakui petugas tersebut Andi belum diketahui keberadaannya.

"Andi kita jadikan sebagai DPO yang mulia," ungkap saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit. (NACO/B-6)

Berita Terbaru