Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria 19 Tahun Akui Baru 2 Kali Antar Sabu

  • Oleh Naco
  • 30 September 2020 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ade Putra Gilang alias Gilang (19) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit mengaku baru 2 kali mengantarkan sabu.

Pada sidang, Rabu 30 September 2020 dirinya mengantar sabu atas perintah seorang bandar bernama Andi. Namun di mana sekarang keberadaan Andi terdakwa berdalih tidak mengetahui lagi.

Bahkan saksi polisi Geri Oktora dan Adrianto menyebutkan sudah berupaya mencari Andi akan tetapi tidak diketahui keberadaannya.

Gilang mengaku ditangkap di Jalan Kapten Mulyon, depan kamat hotel di Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 5 gram, kotak rokok, timbangan elektronik, motor merek Honda Scopy tanpa plat dan ponsel.

Terdakwa menyebutkan kalau dirinya hanyalah kurir, sabu dari terdakwa itu rencananya akan diserahkan kepada pemesan.

Tapi saat ditunggu-tunggu tidak jug datang dan pada akhirnya terdakwa malah bertemu polisi dan mengamankan terdakwa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru