Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Mengaku Sabu Setengah Ons Milik Bosnya, Saat Dihubungi Ponselnya Tidak Aktif

  • Oleh Naco
  • 30 September 2020 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ari Setiawan alias Ari kepada petugas kepolisian yang mengamankannya menyebutkan 50 gram sabu atau setengah ons itu milik bosnya bernama Matkur.

"Saat kita kembangkan dan cari Matkur tidak ketemu, bahkan ponselnya saat kita hubungi tidak aktif lagi," kata saksi Polisi Geri Oktora saat memberikan keterangan bersama Adrianto.

Saksi, Rabu 30 September 2020 menyebutkan terdakwa diamankan pada Rabu 29 April 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kopi Selatan Gang Berkat Bersama RT 52 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sabu seberat 60 gram beserta barang bukti lain seperti kantong plastik hitam, timbangan digital, dan ponsel.

"Terdakwa kepada kami mengaku hanya kurir dijanjikan upah Rp 500 ribu oleh Matkur," ucap saksi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan jaksa.

Petugas juga menyebutkan and1 tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 45,5 juta. Saat itu sabu itu masih belum dibayar dan terdakwa masih belum menerima upah atas penjualan barang haram tersebut.

Sabu itu sebagaimana fakta persidangan merupakan pesanan Wahyu alias Black. Akan tetapi saat itu Black belum sempat mengambilnya setelah terdakwa keduluan diamankan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru