Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Bulan Jadi Kurir Sabu Sang TO Polisi

  • Oleh Naco
  • 30 September 2020 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Saksi polisi Geri Oktora dan Adrianto menyebutkan terdakwa Ari Setiawan alias Ari yang mereka amankan bukan target operasi (TO).

Justru kata mereka sidang Rabu, 30 September 2020 yang jadi target mereka adalah Matkur (DPO) yang merupakan bandar sabu Ari tersebut.

"Yang jadi target kita itu Matkur sebenarnya bukan Ari ini," ucap saksi. Ari kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit dan jaksa menyebutkan kenal dengan Matkur sudah 5 tahun.

"Tapi bekerja sebagai kurirnya baru sekitar 2 bulan, dan saya sudah 12 kali mengantar sabu atas perintahnya," tegasnya.

Ari menyebut Matkur tinggal di Jalan Perkutut, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Rabu 29 April 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Kopi Selatan Gang Berkat Bersama RT 52 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket sabu seberat 50 gram beserta barang bukti lain seperti kantong plastik hitam, timbangan digital, dan ponsel. (NACO/B-6)

Berita Terbaru