Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ponorogo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penegakan Perbup Prokes di Lamandau Digencarakan, 56 Warga Tak Bermasker Terjaring

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 30 September 2020 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sejak resmi diterapkan pada 28 September 2020 lalu, tim gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dishub dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lamandau terus menggencarkan penegakan pelaksanaan kedisiplinan kesehatan, sebagaimana Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Kesehatan dan Gakkum Protokol Kesehatan serta penegakan Perbup Lamandau No 73 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Penegakan tersebut diwujudkan dalam bentuk operasi gabungan yang menyasar sejumlah ruang publik di ibu kota Lamandau. Seperti Bundaran Rusa dan perempatan Jalan Bukit Hibul Timur serta Jalan WR Supratman, Rabu 30 September 2020.

Hasilnya, petugas mendapati puluhan warga melanggar prokes Covid-19 dengan dominasi pelanggaran ialah tidak menggunakan masker. "Hasil operasi gabungan kali ini terdapat 56 warga yang melanggar perbup karena tidak menggunakan masker," ungkap Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi.

Triadi menyebut, dari total pelanggar Perbup Prokes, 40 orang di antaranya terjaring di titik operasi Jalan Bukit Hibul Timur. Rinciannya 35 disanksi denda administrasi sebesar Rp50 ribu dan 5 orang lainnya disanksi kerja sosial berupa menyapu jalan dan membersihkan sampah.

"Untuk operasi yang berlokasi di Bundaran Rusa, didapati 16 orang pelanggar. 10 orang disanksi denda dan 6 orang lainnya disanksi kerja sosial," ujarnya. 

Selain masyarakat umum, dari total 56 pelanggar Perbup Prokes yang terjaring dalam operasi non yustisi tersebut, beberapa di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam pelaksanaan operasi non yustisi tersebut, petugas gabungan juga mengingatkan kepada pelanggar untuk ikut menyebarluaskan soal aturan mematuhi prokes covid-19 di luar rumah, seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan.

"Harapannya, dengan penerapan Perbup Prokes ini dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya bersama mencegah penyebaran Covid-19, salah satunya menggunakan masker saat keluar rumah," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-7)

Berita Terbaru