Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kediri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

1.060 Warga di Palangka Raya Terjaring Operasi Yustisi

  • Oleh ANTARA
  • 30 September 2020 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya  - Sebanyak 1.060 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Terhitung sejak 14 hingga 28 September sudah ada 1.060 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu.

Dari 1.060 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 697 warga atau sebanyak 65,75 persen memilih sanksi kerja sosial.

Sementara 324 warga lainnya atau sebanyak 30,57 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.

Untuk sanksi lain, seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.


Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya adalah teguran lisan sebanyak 29 kejadian atau 2,74 persen dan teguran tertulis sebanyak sembilan kejadian atau 0,85 persen.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.

Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.

ANTARA

Berita Terbaru