Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MA Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun

  • Oleh Teras.id
  • 30 September 2020 - 23:40 WIB

TEMPO.COJakarta - Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di tingkat Peninjauan Kembali. Hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Ubaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro lewat keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.

Selain hukuman badan, Majelis Hakim PK juga mewajibkan Anas membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 57,592 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman.

Majelis hakim yang memutus PK ini adalah Hakim Agung Sunarto, Andi Samsan Nganro dan M. Askin. Putusan dibacakan pada 30 September 2020. Andi mengatakan salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan PK ialah kekhilafan hakim.

Anas dihukum di pengadilan tingkat pertama 8 tahun penjara karena terbukti korupsi dan pencucian uang dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional hambalang, proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional dan Proyek lainnya. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara.

Lalu, di tingkat kasasi, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara. Anas diketahui mengajukan PK pada Mei 2018, tak lama setelah Artidjo pensiun.

TERAS.ID

Berita Terbaru