Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Kumpulkan Denda Rp 1,8 Miliar Dari Hasil Operasi Yustisi Covid-19

  • Oleh Teras.id
  • 01 Oktober 2020 - 06:40 WIB

TEMPO.COJakarta - Kepolisian Republik Indonesia menyatakan selama 16 hari pelaksanaan operasi yustisi, 14-29 September 2020, yang dilakukan Tim Gabungan Operasi Yustisi telah menghimpun denda sebanyak Rp 1,8 miliar.

"Denda administrasi sebanyak 29.532 kali dengan nilai denda Rp 1.847.388.425," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Rabu, 30 September 2020. 

Awi menjelaskan denda yang melanggar protokol Covid-19 tersebut merupakan bagian dari 2.351.128 kali penindakan yang dilakukan tim gabungan selama periode 16 hari.

Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Polri, TNI, satuan polisi pamong praja dan petugas lainnya. Penindakan lain, yakni teguran lisan sebanyak 1.709.389 kali dan teguran tertulis sebanyak 362.515 kali. Kemudian ada sanksi kurungan sebanyak satu kasus.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 248.546 kali," kata Awi.

Pada 29 September 2020 Tim gabungan itu melaksanakan operasi yustisi dengan mengerahkan 93.987 personel. Mereka terdiri atas 50.258 personel Polri, 15.453 personel TNI, 17.499 personel Satpol PP dan 10.777 personel lainnya.

Dalam operasi yustisi itu, lanjut Awi, tim gabungan melakukan 223.880 kali penindakan dengan sanksi, yakni teguran lisan sebanyak 168.143 kali dan teguran tertulis sebanyak 30.713 kali. 

"Denda administrasi sebanyak 1.968 kali dengan nilai denda Rp 114.089.000, penutupan tempat usaha sebanyak 44 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 23.012 kali," tutur Awi.

TERAS.ID

Berita Terbaru