Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Purwokerto Tangkap DPO Kasus Penipuan Berkedok MLM

  • Oleh ANTARA
  • 01 Oktober 2020 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Purwokerto - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menangkap seorang terpidana kasus penipuan berkedok multi level marketing (MLM) setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2010.

"Hari ini, kami berhasil menangkap seorang DPO atas nama Eliza Kartikasari Nur Faizah (42). Terpidana ini (tersangkut) perkara penipuan, Pasal 378 KUHP, disidangkan tahun 2010," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan di Kantor Kejari Purwokerto, Rabu malam 30 September 2020.

Ia mengatakan kasus penipuan ini dilakukan Eliza saat menjabat sebagai Komisaris PT Bumi Moro Arta Kencana, yakni dengan cara menarik dana dari masyarakat melalui penawaran kredit mobil seperti halnya praktik MLM.

Dalam hal ini masyarakat yang disebut sebagai mitra menyetorkan uang sebesar Rp7,5 juta serta diharuskan mempunyai rekanan (downline) di sisi kanan maupun kiri masing-masing sebanyak tiga orang.

"Yang dijanjikan dari uang Rp7,5 juta, pada bulan kedua, seorang mitra yang sudah punya enam 'downline', ia akan diberikan Rp12,5 juta pada bulan kedua dan setiap bulan setelah itu, akan diberikan kompensasi atau keuntungan Rp3,5 juta," katanya.

Tapi mitra-mitra tersebut tenyata tidak menerima apa pun yang dijanjikan oleh Eliza bersama suaminya yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Bumi Moro Arta Kencana.

Menurut dia, hal itu disebabkan PT Bumi Moro Arta Kencana sebenarnya perdagangan dan distribusi alat-alat pertanian serta pupuk, sehingga sebenarnya dari sisi perizinan sudah menyimpang.

"Total kerugian dari mitra yang melapor saat kejadian ada 10 orang dengan nilai sekitar Rp374 juta," katanya.

Kajari mengatakan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Eliza diputus dengan pidana 8 bulan penjara.

Oleh karena itu, jaksa mengajukan banding dan diputus oleh pengadilan tinggi dengan pidana 2 tahun penjara namun Eliza selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi sebelum putusan atas kasasi tersebut turun, masa penahanan Eliza telah habis sehingga perempuan itu keluar dari tahanan.

Berita Terbaru