Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemitraan Usaha Perkebunan Sudah Diatur Kuat dalam Undang-Undang

  • Oleh Testi Priscilla
  • 01 Oktober 2020 - 10:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, Deddy Juaedi mengatakan mengenai kemitraan dalam usaha perkebunan, termasuk kemitraan inti plasma sudah diatur dengan sangat baik dan kuat dalam undang-undang perkebunan.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 bahwa perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakannya. Itu sudah jelas dituangkan dalam undang-undang tersebut sebenarnya," kata Deddy ada Rabu, 30 September 2020.

Hal ini dikatakan Deddy saat menjadi salah satu narasumber dalam program Indonesia Bicara yang diselenggarakan Media Indonesia dengan tema "Inti Plasma Sektor Perkebunan" secara live streaming di akun-akun media sosial MI pada Rabu, 30 September 2020.

Kegiatan yang dipandu Ketua Dewan Redaksi Media Group, Usman Kansong ini menghadirkan enam narasumber yakni Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Kementerian Pertanian, Deddy Juaedi, lalu ada Direktur CECT Trisakti dan MM Suistanability, Maria R Nindita Radyati, kemudian Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat atau ASPEKPIR, Setiyono, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau APKASINDO, Gulat Manurung, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute atau PASPI, Tungkot Sipayung, serta Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI, Eddy Martono Rustamadji.

"Satu kebun inti dari perusahaan kelapa sawit harus mengintegrasikan beberapa hektare dari kebun rakyat. Pembinaan itu dilakukan agar hasil produksi kebun rakyat bisa diserap oleh kebun inti atau pabrik di perusahaan perkebunan ini," tutur Eddy lagi.

Tujuannya ialah agar amanat undang-undang dapat terlaksana dengan baik. "Selain itu aturan mengenai plasma ini juga sebenarnya membantu perusahaan untuk memenuhi target produksi. Akan sulit untuk perusahaan memperluas areal kebun untuk memenuhi target produksi pabriknya. Namun, dengan bermitra bersama petani dan membina lahan kebun mereka sebagai plasma, wilayah perusahaan akan menjadi luas dalam kaitannya kapasitas produksi yang harus dihasilkan industri itu," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru