Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wonosobo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggelap Solar Perusahaan Terancam 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 01 Oktober 2020 - 12:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Eddy terdakwa yang menggelapkan solar milik perusahaan sawit dituntut pidana penjara selama 1 tahun oleh jaksa Pintar Simbolon

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa dalam tuntutan yang dibacakan Kamis 1 Oktober 2020.

Atas tuntutan ini terdakwa permohonan keringanan hukuman dengan alasan menyesal dan memiliki anak dan istri yang menjadi tanggungan hidupnya.

Fakta yang diuraikan oleh Jaksa kalau terdakwa terbukti bersalah setelah melakukan perbuatannya dari Mei sampai dengan 29 Juli 2020 di perumahan genset divisi 3 PT WNL, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Terdakwa mengambil minyak jenis solar dari dalam drum BBM yang ada di dalam perumahan genset kemudian disedot menggunakan selang dialirkan ke dalam sebuah jerigen ukuran 20 liter dan jerigen ukuran 30 liter kemudian bahan bakar tersebut tersangka bawa ke rumah atau mess karyawan.

Solar disimpan di dapur di bawah kolong meja di dalam mess setelah dilakukan penggeledahan ditemukan solar di dalam sebuah drum sebanyak 220 liter dan dalam sebuah drum sebanyak 30 liter, 3 buah jerigen ukuran 30 liter berisikan solar.

Selain itu 2 buah jerigen ukuran 20 liter berisikan solar, 2 buah jerigen ukuran 5 liter berisikan solar, 1 buah jerigen ukuran 10 liter berisi solar dengan total keseluruhan sebanyak 410 liter akibat perbuatan tersebut pihak perusahaan alami kerugian Rp 4.920.000. (NACO/B-6)

Berita Terbaru