Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurir 3 Kantong Sabu Terancam 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 01 Oktober 2020 - 13:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa menuntut Garliansyah (37) selama 8 tahun penjara atas kasus narkotika jenis sabu yang membelitnya. Iya dianggap ber terbukti bersalah oleh jaksa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Jaksa Rahmi Amalia, Kamis, 1 Oktober 2020.

Selain dituntut pidana selama 8 tahun terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Jaksa menyebutkan kalau terdakwa dianggap bersalah dalam kasus ini setelah diamankan pada Rabu, 5 Agustus 2020 pukul 16.30 WIB di Jalan M Yosef Jalur 4 Kelurahan Bamaang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 3 kantong atau dengan berat bersih sebanyak 14,77 gram. Sabu ditemukan di saku celana depan terdakwa.

Fakta persidangan menyebutkan kalau sabuk tersebut milik seorang bandar bernama Inas, sementara terdakwa hanyalah sebagai kurir yang diperintahkan untuk menyerahkan sabuk tersebut kepada pemesannya bernama Iyi

Sabuk tersebut senilai Rp 18 juta, di mana dari pengakuan terdakwa baik itu kepada majelis hakim maupun umum jaksa sudah tiga kali menjadi kurir atau menyerahkan sabu kepada pemesan atas perintah Inas. (NACO/B-6)

Berita Terbaru