Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Penjara untuk PNS Tersangka Penipuan Modus Bantuan Alsintan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 Oktober 2020 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RI, yang merupakan tersangka tindak pidana penipuan dengan modus bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) terancam 4 tahun penjara. 

"Tersangka dikenakan Pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman 4 tahun penjara. Karena telah melakukan tindakan penipuan," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis, 1 Oktober 2020. 

Ancaman hukuman tersebut diberikan karena tersangka terbukti melakukan penipuan terhadap seorang korban yakni Ardiansyah. Total kerugian yang dialami sangat besar, yakni Rp 308 juta. 

Barang bukti yang diamankan kepolisian yakni berupa slip penyetoran uang dan kwitansi bukti transfer uang dari korban kepada pelaku. Aksi itu dilakukan oleh RI pada saat bertugas di Dinas Pertanian Kotim 2016 silam. Sedangkan saat ini, dirinya bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. 

"Pelaku melakukan hal tersebut sejak 2016 silam, dan dilaporkan korban beberapa waktu lalu. Setelah mengetahui dirinya ditipu oleh pelaku, karena alsintan yang dijanjikan tak kunjung diterima korban," kata A H Jakin. 

Kasus tersebut sendiri masih berproses di Polres Kotim. Pihaknya menelusuri kemana saja uang tersebut digunakan. Sebagai langkah, apakah ada keterlibatan pihak lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru