Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Kasus Penipuan Modus Bantuan Alsintan Terancam Dipecat dari PNS

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 01 Oktober 2020 - 15:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus penipuan modus bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) terancam diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Kalau memang putusan pengadilan lebih dari 2 tahun kurungan penjara, maka bisa saja PNS tersebut dilepas dari jabatannya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Kamis, 1 Oktober 2020. 

Ia menjelaskan, baru menerima informasi terkait adanya PNS yang ditangkap kasus penipuan dari awak media. Namun belum ada konfirmasi dari dinas terkait yang merupakan tempatnya bekerja. 

Namun, jika memang terbukti melakukan penipuan. Maka terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sehingga, hal utama yang dilakukan adalah menunggu apakah PNS tersebut ditahan atau tidak. 

"Kalau tidak ditahan, maka harus menunggu putusan sidang. Namun kalau ditahan, maka akan diberhentikan sementara," kata Alang. 

Tersangka bisa saja tidak diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS. Jika vonis hukum yang diterimanya kurang dari 2 tahun. Namun kalau lebih, maka ia akan kehilangan status sebagai abdi negara. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru