Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPR RI: UU No 8 Tahun 2019 Beri Kenyamanan Jemaah Haji dan Umrah

  • Oleh Budi Yulianto
  • 01 Oktober 2020 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi VIII DPR RI, Iwan Kurniawan menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi jemaah. 

"Kita selalu melakukan evaluasi perbaikan. Makanya ada perubahan dari UU Nomor 13 Tahun 2008 menjadi UU Nomor 8 Tahun 2019," 

"Poin pentingnya adalah memberikan pelayanan, perlindungan, pembinaan dan kenyamanan," katanya.

Iwan menyampaikan hal tersebut pada kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan penyelenggaraan haji dan umrah di Palangka Raya, Rabu, 30 September 2020. Kegiatan sosialisasi digelar oleh Kanwil Kemenag Kalteng.

"UU dibuat pemerintah dan DPR pasti tujuannya memberikan pelayanan, kemudahan dan pembinaan. Semua lini diberikan payung hukum supaya aman dan nyaman dalam melaksanakan aktivitas," tambahnya.

Iwan juga menyarankan kepada para jemaah untuk jeli memilih travel untuk menghindari adanya penipuan. Salah satunya harus memastikan perizinannya lengkap.

Di sisi lain, ia menilai antusias masyarakat untuk berangkat umrah cukup tinggi. "Inilah sebenarnya peraturan dibuat untuk melindungi masyarakat. Dalam aturan ada sanksi, baik administratif maupun pidana. Kalau ada jemaah sampai ditelantarkan juga ada sanksinya," tuturnya. 

Sementara itu, Kepala Kemenag Kalteng, H Abdul Rasyid mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat supaya memahami regulasi tentang haji dan umrah. (BUDI YULIANTO/B-7)

Berita Terbaru