Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mandailing Natal Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Barito Timur Sudah Serahkan 36 Sertifikat Tanah Wakaf

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 01 Oktober 2020 - 20:05 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur sudah menyerahkan 36 sertifikat tanah wakaf kepada pengurus masjid, musholla, dan alkah atau tempat pemakaman umum sepanjang 2020.

"Usulan kami pada tahun 2019 yang disetujui 38 titik untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf. Namun, dalam prosesnya BPN hanya bisa menyelesaikan 37 titik sertifikat. Satu titik gagal karena termasuk hutan lindung atau jalur hijau, yakni Masjid Bentot Kecamatan Patangkep Tutui," kata Kasi Bimas Islam Kemenag Barito TImur, H As'ari, Kamis, 1 Oktober 2020.

Bahkan, pihaknya tidak menyangka tanah di Mesjid Bentot tersebut berada pada jalur hijau.

"Yang jelas tidak bisa dibuatkan sertifikat menurut BPN Barito Timur," Lanjutnya.

Selain itu, As'ari mengatakan, dari 37 tanah wakaf yang dapat dibuatkan sertifikat, ada satu bidang tanah yang masih dalam proses. Yakni di Desa Netampin, Kecamatan Dusun Tengah.

"Di Desa Netampin itu sertifikatnya tumpang tindih, jadi saat ini masih diproses," jelas As'ari.

Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi terkait tanah di Desa Netampin tersebut agar bisa diproses pembuatan sertifikat. Dan jika permasalahan tersebut dapat diselesaikan, maka hanya satu bidang tanah yang gagal dibuatkan sertifikat.

"Pada tahun 2020 ini kami akan kembali mengusulkan lagi untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf," lanjut As'ari.

Dengan sertifikat tanah wakaf itu, dia berharap umat dapat mengelola dan memelihara aset dengan baik sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Ini kita lakukan sebagai upaya mengantisipasi jika suatu saat tanah tersebut dipermasalahan oleh ahli waris. Ini merupakan program pemerintah pusat, gratis, dan sesuai intruksi presiden agar seluruh rumah ibadah tanahnya bersertifikat," pungkasnya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru